Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki peran strategis dalam mendukung Pemerintah Kota Tarakan melalui penyusunan kebijakan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi terkait pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa. Dengan tugas ini, Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel, serta memastikan proses pengadaan mendukung pembangunan daerah secara optimal sesuai prinsip-prinsip good governance.
Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dalam Pasal 30 Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2021, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Pengadaan Barang dan Jasa.